REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR
- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan untuk menutup
tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.
"Penutupan
tempat hiburan diberlakukan mulai H-3 sampai H+3 atau tiga hari sebelum puasa,
dan tiga hari setelah lebaran," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Deni Sediawan di Bogor, Rabu.
Deni
mengatakan, penutupan tempat hiburan selama Bulan Ramadhan dilakukan sesuai
kesepakatan Muspida Kota Bogor.
Penutupan
bertujuan untuk menciptakan rasa tentram, nyaman, dan khidmat bagi umat muslim
selama menjalankan ibadah puasa.
Deni
menjelaskan, penutupan tempat hiburan selama bulan puasa akan dituangkan dalam
keputusan Wali kota Bogor.
"Kita
akan panggil semua pengusaha tempat hiburan malam untuk mensosialisasikan
keputusan Wali Kota Bogor," katanya.
Menurut
Dedi, para pengusaha tempat hiburan akan undang ke Balaikota Bogor untuk
menghadiri sosialisasi surat keputusan Wali kota tersebut pada Jumat, (13/7).
Ia
mengatakan jumlah tempat hiburan di Kota Bogor tercatat ada 34 tempat hiburan
dan 16 tempat biliar.
Ia menjelaskan,
ketentuan penutunan tempat hiburan berlaku bagi semua tempat hiburan seperti
diskotik, karaoke, sanggar diskotik, panti pijat, live musik serta tempat yang
menyelenggarakan permainan biliar.
Redaktur: Hafidz Muftisany
Sumber: Antarahttp://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/12/07/12/m71jxw-tempat-hiburan-malam-di-bogor-tutup-selama-puasa
