Yth. Redaksi Radar Bogor
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Melalui
surat elektronik ini saya menyampaikan keberatan dan menyayangkan
dimuatnya "Daftar Tokoh PKS Tersangkut Hukum" di halaman 2 Harian Radar
Bogor edisi Jumat, 1 Februari 2013/20 Rabiul Awal 1434 H. Dalam Box
Daftar Tokoh PKS Tersangkut Hukum tersebut hanya ditampilkan informasi
nama dan status tersangka dalam berbagai kasus. Padahal nama-nama
tersebut secara hukum telah memperoleh ketetapan hukum yang tetap dan
dinyatakan tidak bersalah dan nama yang bersangkutan mendapatkan hak
rehabilitasi.
Parsialnya informasi yang ditampilkan dalam daftar tersebut jelas merugikan berbagai pihak, yaitu:
Pertama,
Pihak yang paling dirugikan adalah yang nama-nama dalam daftar yang
dimuat oleh Radar Bogor seperti Achmat Ru'yat. Nama-nama tersebut tentu
merasa terganggu, tidak nyaman, dan merasa dirugikan (materi maupun
imateri) karena status hukum yang sudah inkrakh dan dinyatakan tidak bersalah serta
mendapat hak rehabilitasi tetapi masih dipublikasikan dan menjadi opini
publik sebagai Tokoh PKS yang Tersangkut Hukum dan "ditetapkan sebagai tersangka"
Kedua,
pihak keluarga tokoh tersebut. Masing-masing nama yang dicantumkan
memiliki keluarga, baik istri, anak-anak, kerabat merasa terganggu
dengan dimuatnya nama tokoh tersebut. Dampak psikologis keluarga tokoh
PKS ini menimbulkan rasa minder dan terhakimi dalam pergaulan lingkungan
sosial
masing-masing. Baik di sekolah, lingkungan pergaulan, maupun interaksi
masyarakat secara luas. Karena keluarga mereka masih dipublikasikan oleh
media massa dengan kalimat "ditetapkan sebagai tersangka".
Ketiga, lembaga
PKS. Karena secara tersurat disebutkan bahwa nama-nama dalam daftar
tersebut adalah "Tokoh PKS" yang secara langsung maupun tidak langsung
membentuk opini bahwa PKS adalah lembaga yang tokoh-tokohnya tersangkut
kasus hukum dalam berbagai kasus.
Oleh
karena itu, saya selaku anggota masyarakat yang peduli dan menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia dalam memperoleh rasa aman dalam hidup
bermasyarakat dan berorganisasi menghimbau kepada Radar Bogor untuk, Pertama
meminta maaf secara langsung maupun terbuka kepada pihak-pihak yang
dirugikan dalam publikasi Radar Bogor sebagaimana dimaksud di atas
dengan dimuatnya pernyataan resmi Radar Bogor pada terbitan berikutnya
di halaman dan kolom yang sama. Kedua, agar tidak melakukan kekeliruan yang sama pada edisi berikutnya. Ketiga,
agar Radar Bogor memegang
prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab dan tidak terkoptasi oleh
kepentingan tertentu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Demikian
surat elektronik ini saya sampaikan sebagai kepedulian terhadap peran
Radar Bogor sebagai salah satu pilar demokrasi.
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
KARNAIN ASYHAR, S.P., M.Si.
Rakyat Biasa
