Senin, 04 Februari 2013

Keberatan Atas Dimuatnya Daftar Tokoh PKS Tersangkut Hukum

Yth. Redaksi Radar Bogor
 
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Melalui surat elektronik ini saya menyampaikan keberatan dan menyayangkan dimuatnya "Daftar Tokoh PKS Tersangkut Hukum" di halaman 2 Harian Radar Bogor edisi Jumat, 1 Februari 2013/20 Rabiul Awal  1434 H.  Dalam Box Daftar Tokoh PKS Tersangkut Hukum tersebut hanya ditampilkan informasi nama dan status tersangka dalam berbagai kasus.  Padahal nama-nama tersebut secara hukum telah memperoleh ketetapan hukum yang tetap dan dinyatakan tidak bersalah dan nama yang bersangkutan mendapatkan hak rehabilitasi.

Parsialnya informasi yang ditampilkan dalam daftar tersebut jelas merugikan berbagai pihak, yaitu:

Pertama, Pihak yang paling dirugikan adalah yang nama-nama dalam daftar yang dimuat oleh Radar Bogor seperti Achmat Ru'yat.  Nama-nama tersebut tentu merasa terganggu, tidak nyaman, dan merasa dirugikan (materi maupun imateri) karena status hukum yang sudah inkrakh dan dinyatakan tidak bersalah serta mendapat hak rehabilitasi tetapi masih dipublikasikan dan menjadi opini publik sebagai Tokoh PKS yang Tersangkut Hukum  dan "ditetapkan sebagai tersangka"

Kedua, pihak keluarga tokoh tersebut.  Masing-masing nama yang dicantumkan memiliki keluarga, baik istri, anak-anak, kerabat merasa terganggu dengan dimuatnya nama tokoh tersebut.  Dampak psikologis keluarga tokoh PKS ini menimbulkan rasa minder dan terhakimi dalam pergaulan lingkungan sosial masing-masing. Baik di sekolah, lingkungan pergaulan, maupun interaksi masyarakat secara luas. Karena keluarga mereka masih dipublikasikan oleh media massa dengan kalimat "ditetapkan sebagai tersangka".

Ketiga, lembaga PKS.  Karena secara tersurat disebutkan bahwa nama-nama dalam daftar tersebut adalah "Tokoh PKS" yang secara langsung maupun tidak langsung membentuk opini bahwa PKS adalah lembaga yang tokoh-tokohnya tersangkut kasus hukum dalam berbagai kasus.

Oleh karena itu, saya selaku anggota masyarakat yang peduli dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam memperoleh rasa aman dalam hidup bermasyarakat dan berorganisasi menghimbau kepada Radar Bogor untuk, Pertama meminta maaf secara langsung maupun terbuka kepada pihak-pihak yang dirugikan dalam publikasi Radar Bogor sebagaimana dimaksud di atas dengan dimuatnya pernyataan resmi Radar Bogor pada terbitan berikutnya di halaman dan kolom yang sama. Kedua, agar tidak melakukan kekeliruan yang sama pada edisi berikutnya. Ketiga, agar Radar Bogor memegang prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab dan tidak terkoptasi oleh kepentingan tertentu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Demikian surat elektronik ini saya sampaikan sebagai kepedulian terhadap peran Radar Bogor sebagai salah satu pilar demokrasi.

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
 
KARNAIN ASYHAR, S.P., M.Si.
Rakyat Biasa

Tidak ada komentar: