Senin, 12 Januari 2009

Banyak Caleg Langgar Perda No 8 Tahun 2006

Bantarjati – Camat Bogor Utara Dody Ahdiat kewalahan menertibkan baliho partai politik (Parpol) dan gambar calon legislatif yang menempel di berbagai sudut wilayah Bogor Utara, terutama di pohon-pohon Jalan Raya Bangbarung. Di sepanjang jalan ini, ratusan gambar parpol dan caleg berjejer menempel di pohon palem dan pohon lainnya.

Padahal, kata Dody, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Disebutkan dalam Pasal 6 hurup h, setiap orang dan atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalulintas, lampu penerangan jalan, taman rekreasi, telepon umum dan pipa air, kecuali diizinkan walikota.

“Dalam penempelan gambar atau bendera sudah ada aturannya, tapi ini banyak dilanggar. Kita pun kewalahan menertibkannya,” kata Dody.

Sanksi bagi pelanggar pun sudah diatur dalam Perda tersebut, yaitu pada Bab VII yang mengatur ketentuan pidana pasal 30, yang menyebutkan dengan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta. “Tapi tetap saja banyak yang melanggar.

Contohnya menempel gambar di pohon sepanjang Jalan Bangbarung,” ungkapnya.
Padahal, kata Dody, pohon palem sangat rentan dalam pertumbuhannya. “Pohon palem adalah salah satu jenis pohon yang rentan mati. Apalagi kalau dipaku, batangnya cepat membusuk,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada para calon anggota dewan agar memiliki pemahaman dalam pemasangan atribut. “Kita minta saling memahami aturan agar semuanya tertata dengan baik,” pungkasnya.

Sedangkan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Dapil Bogor Utara Sugandi sangat menyayangkan banyak caleg yang bersosialisasi tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.
“Seharusnya segala sesuatu terutama dalam bersosialisasi menjelang pemilu mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Sugandi menjelaskan, setiap parpol sudah memberikan ketentuan bagaimana cara menyosialisasikan diri. Artinya, mereka sudah dibekali bagaimana harus memperkenalkan diri kepada masyarakat. “Itu sudah ada aturannya, jadi tidak sembarangan bersosialisasi,” pungkasnya. (dei) http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MjQ5MTc=&click=OQ==

Tidak ada komentar: