KAPTEN MUSLIHAT - Sebagian tersangka APBD Gate mengembalikan dana tunjangan dewan ke kas daerah melalui pemotongan gaji. Anggota dewan biasa mengembalikan Rp153 juta dan pimpinan Rp183 juta. Hampir semua tersangka yang masih aktif di DPRD telah mengembalikan tunjangan ke kas daerah. ''Tunjangan itu dicicil melalui pemotongan gaji setiap bulan,'' kata Sekdakot Bambang Gunawan, kemarin.
Tunjangan yang diterima tersangka ini dikategorikan sebagai pinjaman alias utang yang harus dikembalikan ke negara. Pengembalian ini paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan, anggota dewan harus mengembalikan tunjangan komunikasi paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan habis.
Menurut Bambang Gunawan sebagian anggota dewan telah mengembalikan tunjangan. Namun, masih ada yang belum. ''Sudah ada sebagian yang mengembalikannya,'' ujar Bambang.
Saat ditanya apakah pengembalian utang merupakan kebijakan pemkot, Bambang menegaskan hal ini bukan kebijakan pemkot. ''Aturannya kan ada. Selain itu, Kejari juga mengimbau para tersangka agar mengembalikan uang. Jadi, sepantasnyalah para tersangka mengembalikan uang tersebut,'' jelasnya.
Pejabat pemkot yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, semua tersangka yang masih aktif telah mengembalikan tunjangan. Itu sudah dilaporkan ke gubernur Jawa Barat.
Menurut dia, pengembalian tunjangan para tersangka ini dengan cara menyicil lewat pemotongan gaji per bulan. ''Semua anggota dewan yang masih aktif telah mengembalikan pinjaman. Jadi, utang tersangka sudah tidak ada,'' ujar pejabat pemkot bertugas di Sekretariat DPRD itu.
Menurut dia, utang anggota dewan harus lunas satu bulan sebelum masa jabatan habis. Artinya, anggota dewan harus bebas utang sebelum Agustus. Sebab, pelantikan anggota dewan baru pada Selasa (18/8). ''Itu sesuai peraturan yang mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota DPRD,'' tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 25 anggota dewan telah mengembalikan tunjangan, sehingga uang negara yang dikembalikan telah mencapai Rp4 miliar. ''Pada perkara korupsi, upaya mengembalikan kerugian sangat penting. Kita sebagai penegak hukum harus menyelamatkan aset negara,'' ujar Kajari Bogor Andi Muhammad Taufik beberapa waktu lalu.
Andi mengimbau agar para tersangka mengembalikan duit ke negara. Pengembalian merupakan bukti tersangka sangat kooperatif, sehingga menjadi pertimbangan utama jaksa untuk tidak menahan para tersangka. Ini sesuai pasal 21 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.(rid)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar